Dalam sidang sengketa Pilkada dengan agenda pembacaan putusan Dismissal yang digelar MK pada Selasa (4/2) kemarin, akhirnya permohonan perkara PHPU di tujuh daerah dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak dapat dilanjutkan dalam sidang pembuktian.
Adapun tujuh daerah di Sulut yang permintaan PHPU ditolak atau tidak dapat diterima adalah:
Dengan ditolaknya permohonan perkara PHPU tersebut, maka pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah tersebut, sudah bisa melakukan penetapan Kepala Daerah terpilih, untuk selanjutnya diproses untuk dilantik.
Sementara itu, selain tujuh daerah itu, MK juga membacakan hasil dikabulkannya permintaan penarikan kembali permohonan sengketa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, yang sebelumnya diajukan oleh Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
Pada perkara nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, majelis hakim MK memberikan putusan yakni mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon, kemudian menyatakan Permohonan Perkara ditarik kembali, dan menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.
Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, menyebutkan jika dengan adanya putusan terkait perselisihan Pilkada Sulut, maka pihaknya akan langsung menyiapkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Setelah kami menerima salinan putusan MK yang akan dijadikan dasar melakukan rapat pleno penetapan, KPU akan segera agendakan penetapan calon terpilih," ujar Meidy.