PAGAR laut misterius sepanjang 30 kilometer membentang di perairan Tangerang. Diketahui, pembangunan pagar tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa yang melakukan pemagaran tersebut perlu dicari tahu dan segera dihukum pidana. Menurutnya, ruang publik seperti itu tidak boleh dikaveling oleh siapapun.
"Kalau pun dapat izin itu sudah salah dan keliru, ruang publik tidak boleh dikaveling oleh siapapun, termasuk oleh 'raja duit'. Harus diproses hukum itu," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Jumat (10/1).
Fickar mengatakan, perbuatan ilegal tersebut tentunya sudah masuk dalam unsur pidana. Dirinya mengibaratkan, pemagaran laut ini sama dengan seperti penyerobotan tanah.
"Unsur pidananya kalau di darat penyerobotan tanah, kalau di laut penyerobotan pantai, tidak boleh dikaveling karena itu ruang publik," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa jika pantai atau laut itu ingin dikelola sebagai tempat usaha, maka harus bekerja sama dengan pihak BUMN agar mendapatkan izin yang jelas.
"Jika ingin dikelola sebagai usaha seperti Ancol, maka harus bekerja sama dengan BUMN. Karena jika dibiarkan dikelola sendiri, nantinya akan menjadi negara di dalam negara," tuturnya.
"Ini juga menjadi perhatian bagi Pemda dan TNI/Polri untuk segera mencari tahu dan menghukum pihak yang sewenang-wenang itu," sambungnya. (J-2)