![Yovie Widianto Dorong Pekerja Seni dan Budaya Dapat Jaminan Sosial](https://mediaindonesia.com/cdn-cgi/image/width=800,quality=80,format=webp/https://asset.mediaindonesia.com/news/2025/01/10/1736511150_77d7c4af296537e2bf70.jpg)
BAND-band papan atas tanah air, seperti Kahitna, RAN, Potret, hingga Hivi! saat ini telah menerima perlindungan jaminan sosial setelah resmi terdaftar melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta. Hal ini merupakan lanjutan dari advokasi yang dilakukan oleh Fesmi (Federasi Serikat Musisi Indonesia) yang dipelopori Candra Darusman dan kini dengan Cholil Mahmud sebagai Plt Ketua Umum. Fesmi kini membangun kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi profesi musisi dan para pekerja di bidang musik.
Selain itu, dari advokasi tersebut juga berlanjut pada penyerahan santunan jaminan sosial ke ahli waris Maestro Kebudayaan almarhum Almujazi Mulku Zamari yang berasal dari Bau Bau Sulawesi Tenggara dan almarhumah Jariah yang berasal dari Kabupaten Bungo provinsi Jambi. Santunan jaminan sosial tersebut diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
“Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi-profesi di bidang lain,” ucap Fadli Zon saat menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari 2 maestro budaya yang telah tutup usia, dikutip dari siaran pers yang diterima Media Indonesia, Jumat, (10/1).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para maestro budaya. Pihaknya berharap hal ini juga dapat menginspirasi Kementerian lain sebagai upaya untuk membentuk SDM yang berkualitas.
“Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur sekaligus mewariskannya kepada para generasi muda,” pungkas Anggoro.
Penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan merupakan maestro budaya yang yang telah dikurasi oleh Kementerian atas jasa serta kontribusinya dalam melestarikan sekaligus memajukan budaya daerah. Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memberikan apresiasi dengan mengikutsertakan para pekerja budaya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenkebud Restu Gunawan menyebutkan hingga saat ini terdapat 90 maestro budaya dari kurasi Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang telah mendapat manfaat jaminan sosial dari pemerintah.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua FESMI, menyampaikan rasa syukurnya atas program jaminan sosial dalam rangka melindungi para pekerja seni dan budaya serta pelaku industri kreatif di Indonesia.
“Semoga program ini terus membawa kebaikan bagi kita bersama dan bagi industri tempat kita bekerja, semua harus mendapatkan manfaat jaminan sosial,” ucap Yovie. (M-3)